Ini Dia Lokasi TPS Gibran-Teguh, Bajo Paslon Pilkada Solo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Dua pasangan cawali-cawawali Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) akan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di dekat kediaman masing-masing. Proses pencoblosan sendiri dibagi per gelombang, guna mencegah adanya kerumunan di lokasi TPS.
Baca Juga: Debat Publik Pilkada Solo, Begini Penanganan COVID-19 Ala Gibran-Teguh
1. Gibran terdaftar di TPS Manahan
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakanberdasarkan data KPU Solo, nama dua paslon Pilkada Solo 2020 sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT). Dimana, nama Gibran Rakabuming masuk DPT TPS 022, Manahan, Banjarsari.
DPT tersebut juga tercantum nama istrinya, Selvi Ananda, dan adiknya, Kaesang Pangarep. TPS berlokasi di Tirtoyoso RT 004/RW 013 Manahan. Pembuatan TPS pada H-1 pemungutan suara.
Sedangkan Teguh Prakosa dan istri Serly Yusnita masuk DPT TPS 014 Baluwarti di Ndalem Mloyokusuman RT 001/RW 012 Baluwarti, Pasar Kliwon. Meski telah terdaftar di TPS, namun belum diketahui kapan paslon Gibran-Teguh tersebut akan menyalurkam hak pilihnya ke TPS.
2. Bajo nyoblos di TPS Penumping dan Pajang
Sedangkan cawali dari paslon dari jalur independen, Bagyo Wahyono terdaftar di DPT TPS 08 Penumping, Laweyan. Sedangkan FX Supardjo terdaftar di DPT TPS 028 Pajang, Laweyan, Solo.
Editor’s picks
Belum diketahui jam berapa keduanya akan menyalurkam hak pilihnya ke TPS.
Berdasarkan aturan dari KPU, proses pemungutan suara digelar secara enam gelombang, sesuai form C pemberitahuan pada kertas undangan ke TPS.
Proses pemungutan suara sendiri mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Hal ini digelar untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Gelombang I pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dan gelombang II pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB. Begitu seterusnya hingga waktu pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB,” ujarnya Selasa (8/12/20)
3. Antrian maksimal 12 orang
Sementara itu, Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, mengatakan berdasarkan hasil simulasi pemilihan umum, antrian pemilih maksimal 12 orang. Aturan itu sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19.
“Yang pasti protokol kesehatan kami terapkan secara ketat, mulai dari kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan memakai sabun, mengenakan sarung tangan sekali pakai, hingga tinta tanda mencoblos diteteskan,” jelasnya.
Di Kota Solo sendiri terdapat 1.231 TPS pada Pilkada Solo 2020. Ditetapkan jumlah pemilih setiap TPS maksimal 500 orang, jumlah tersebut berbeda dengan ketika Pemilu 2019 yang maksimal 800 pemilih.
Baca Juga: Jelang Debat II, Bajo Munculkan Ide Mega Proyek Kereta Bawah Tanah