Semarang, IDN Times - Sebanyak 178 perusahaan kedapatan terlambat membayar uang tunjangan hari raya (THR) saat menjelang momen Lebaran 2026 kemarin.
Keterlambatan pembayaran THR disebabkan kondisi keuangan beberapa perusahaan yang kembang kempis.
Pengakuan terkait persoalan keuangan itu disampaikan perwakilan perusahaan ketika diperiksa tim pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.
"Ada beberapa perusahaan tidak baik baik saja keuangannya. Ada juga yang membuat surat dengan Bipartit untuk membayar THR awal April," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (26/3/2026).
