Surakarta, IDN Times — Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah resmi merilis Surat Keputusan (SK) Penetapan Wilayah Zonasi untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau PPDB tingkat SMA Negeri. Bagi kamu warga Kota Solo dan sekitarnya, memahami peta zonasi terbaru ini sangat penting agar tidak salah memilih sekolah tujuan.
Kota Surakarta yang memiliki 5 kecamatan dikenal mempunyai sebaran sekolah yang cukup unik. Ada kecamatan yang memiliki banyak SMA Negeri, namun ada juga kecamatan yang sama sekali belum memiliki SMA Negeri sehingga masuk dalam kategori khusus.
Berdasarkan dokumen resmi petunjuk teknis domisili dan zonasi terbaru, berikut adalah panduan lengkap pembagian zonasi 8 SMA Negeri di Kota Surakarta untuk PPDB 2026 yang dikemas dalam tiga poin listicle:
