Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Disetujui DPRD, Pemprov Jateng Siapkan Dana Cadangan Pilgub 2029
Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wagub Taj Yasin, dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
  • DPRD Jawa Tengah menyetujui prakarsa Raperda pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pilgub 2029, sebagai dasar hukum penganggaran dalam pos pengeluaran pembiayaan.
  • Pemprov Jateng berencana menyisihkan dana mulai 2027 dari APBD, terutama PAD, secara bertahap sesuai kemampuan fiskal hingga kebutuhan Pilgub 2029 terpenuhi.
  • Pengalaman Pilkada 2024 yang membutuhkan hampir Rp1 triliun mendorong skema ini agar APBD, pembangunan, dan pelayanan publik tidak terbebani dalam satu tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024

Pilkada dan Pilgub Jawa Tengah membutuhkan anggaran hampir Rp1 triliun. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota kesulitan menyediakan anggaran karena tidak membentuk dana cadangan.

2027

Pemprov Jawa Tengah berencana mulai menyisihkan anggaran dana cadangan dari APBD, terutama PAD, sesuai kemampuan fiskal daerah.

2029

Dana cadangan ditujukan untuk memenuhi pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah secara bertahap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan untuk membiayai Pilgub Jawa Tengah 2029 setelah DPRD Jawa Tengah menyetujui usul prakarsa Raperda pembentukannya.
  • Who?
    Pemprov Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah melalui Komisi A, Sekda Jawa Tengah Sumarno, serta Anggota Komisi A Tietha Ernawati Suwarto terlibat dalam pembentukan dana cadangan.
  • Where?
    Kebijakan dana cadangan ini berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2029.
  • When?
    Anggaran dana cadangan direncanakan mulai disisihkan pada 2027 dan dihimpun bertahap hingga kebutuhan pembiayaan Pilgub 2029 terpenuhi.
  • Why?
    Dana cadangan dibentuk agar kebutuhan biaya Pilgub, yang pada 2024 hampir mencapai Rp1 triliun, tidak dibebankan sekaligus dalam satu tahun APBD dan mengganggu program pembangunan.
  • How?
    Pemprov akan menyisihkan anggaran setiap tahun dari APBD, terutama PAD, sesuai kemampuan fiskal daerah, dengan dasar hukum Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Jawa Tengah mau menabung uang untuk Pilgub 2029. DPRD Jawa Tengah sudah setuju membuat aturan untuk tabungan ini. Uangnya akan mulai disisihkan pada 2027 dari uang daerah. Pilgub 2024 dulu butuh hampir Rp1 triliun. Dengan menabung sedikit-sedikit, pembangunan dan layanan untuk warga bisa tetap jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persetujuan DPRD terhadap dana cadangan Pilgub 2029 mencerminkan upaya perencanaan fiskal yang lebih tertata. Dengan menyisihkan anggaran secara bertahap sesuai kemampuan daerah, Jawa Tengah dapat menyiapkan pembiayaan demokrasi tanpa menumpuk beban pada satu tahun, sembari menjaga ruang bagi pembangunan dan pelayanan publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan dana cadangan untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2029.

Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran. Sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Komitmen itu mengemuka setelah DPRD Jawa Tengah menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029,oleh Komisi A DPRD Jateng.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan pembiayaan pilkada. Berbeda dengan belanja daerah pada umumnya, dana cadangan masuk dalam pos pengeluaran pembiayaan sehingga harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.

"Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya," kata Sumarno.

Ia menjelaskan, pengalaman Pilkada 2024 menunjukkan kebutuhan anggaran di Jawa Tengah hampir mencapai Rp1 triliun. Apabila seluruh anggaran tersebut dibebankan pada satu tahun pelaksanaan pilkada, kapasitas fiskal daerah akan tertekan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan.

"Kalau itu dibebankan hanya pada satu tahun anggaran tentu sangat mengganggu kapasitas fiskal. Karena itu regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat," ujarnya.

Pemprov Jawa Tengah berencana mulai menyisihkan anggaran dana cadangan pada 2027. Sumber pembiayaan berasal dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah hingga kebutuhan pendanaan Pilgub 2029 dapat terpenuhi secara bertahap.

Sumarno mengatakan skema tersebut juga menjadi pelajaran dari pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, masih ada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang tidak membentuk dana cadangan sehingga mengalami kesulitan ketika harus menyediakan anggaran pilkada dalam waktu bersamaan.

"Banyak teman-teman pemerintah daerah yang mengabaikan dana cadangan. Saat pelaksanaan Pilkada kemarin mereka cukup kerepotan karena harus mengeluarkan anggaran besar sekaligus. Jangan sampai pengalaman itu terulang lagi," katanya.

Karena itu, Pemprov Jawa Tengah juga akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota membentuk dana cadangan sesuai ketentuan yang berlaku agar penyelenggaraan pilkada mendatang tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tietha Ernawati Suwarto, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk menjamin tersedianya pembiayaan Pilgub 2029 sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Komisi A, penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun. Dengan nilai sebesar itu, pengalokasian seluruh kebutuhan dalam satu tahun anggaran berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas.

"Pembentukan dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal," ujar Tietha.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya memberikan kepastian terhadap ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilgub 2029, tetapi juga menjaga agar pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh besarnya kebutuhan biaya pesta demokrasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article