Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Mertua dan Mantu Ketahuan Selundupkan Ekstasi ke Lapas Kedungpane
Bungkusan berisi ekstasi yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Dua perempuan tepergok menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.

Penyelundupan narkoba digagalkan setelah Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin Kompol Edi Hartono melakukan penyidikan dan pelacakan di lingkungan lapas.

Informasi dari Polda Jateng terungkap bahwa aksi penyelundupan dilakukan dua wanita inisial AP dan ANF pada Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Semula petugas lapas berhasil menangkap AP di parkiran Lapas Kedungpane. Ketika digeledah, para petugas lapas juga menemukan dua bungkusan sabu yang disembunyikan di telapak kaki kirinya. Lalu ada juga temuan tujuh butir ekstasi atau inex.

Saat diinterograsi, AP mengakui kalau dirinya memperoleh sabu dan ekstasi dari ibu mertuanya yang berinisial ANF. 

Ia blak-blakan berkata kalau ibu mertuanya yang menyuruhnya mengirimkan narkoba ke Lapas Kedungpane. AP mengaku diberi imbalan oleh ibu mertuanya sebanyak Rp1,5 juta. 

Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan ANF di kediamannya di Kecamatan Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ANF mengakui yang menyuruh menantunya itu mengirim narkoba sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur menuturkan aksi penyeludupan berhasil dibongkar karena menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane. 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” akunya, Sabtu (25/4/2026). 

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana Lapas Kedungpane berinisial AS. 

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkoba yang semakin beragam.

“Peredaran narkoba saat ini tidak mengenal latar belakang, bahkan melibatkan relasi keluarga. Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat,” ujarnya.

Editorial Team