Kemenhum Jateng Sarankan 372 Notaris Gercep Pelajari UU Biar Gak Kudet

Semarang, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah meminta kepada 372 notaris yang hari ini dilantik untuk bergerak cepat dalam mempelajari segala peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenhum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengatakan dengan sigap mempelajari peraturan perundang-undangan, maka para notaris tidak akan ketinggalan informasi alias kudet.
"Kita tekankan para notaris ini harus menunjukkan profesionalisme. Apalagi ini tadi yang dilantik masih muda-muda. Perlu cepat dan sigap menguasai peraturan perundang-undangan agar tidak ketinggalan informasi," ujar Heni kepada wartawan, Selasa (23/4/2025).
1. Diminta berintegritas dan profesional

Dalam acara di Kanwil Kemenhum tercatat ada 372 notaris yang resmi dilantik. Terdiri dari 371 notaris baru dan satu notaris pindah wilayah. Kemenhum Jateng menyatakan pelantikan notaris dibagi dua hari dengan jumlah berbeda.
Heni juga berkata notaris yang kini didominasi kalangan Millennial perlu menjaga integritas dengan baik agar dapat mengawali karirnya dengan langgeng.
"Kita tunjukan kondisi Jawa Tengah yang lebih baik dan berintegritas. Momen ini saya berpesan para notaris melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional," paparnya.
2. Belasan notaris dilaporkan ke Kemenhum

Selain itu apabila dilihat jumlah notaris se-Jateng mencapai 3.000 orang, nyatanya tak semuanya berkelakuan baik. Sebab, pihaknya menemukan laporan 16 notaris di tahun kemarin yang diadukan karena tidak hati-hati menjalankan pekerjaannya.
"Memang banyaknya notaris di Jateng memunculkan tahun 2024 ada 16 notaris yang diadukan karena dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai notaris dengan kehati-hatian. Tahun ini sampai April ada 7 notaris yang diadukan," akunya.
3. Pengawas daerah perketat pengawasan dan pembinaan

Pelanggaran yang kerap dilakukan notaris umumnya membuat dokumen akta kenotariatan yang tidak berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Tindakan ini, katanya jelas melanggar azas kehati-hatian.
Namun sejauh ini belum ada satupun notaris yang terdeteksi melakukan aksi pencucian uang.
Dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sebagian kecil notaris, pihaknya bersama tim pengawas daerah akan memperketat pengawasan dan pembinaan.
"Termasuk pencegahan terutama pada kasus bermasalah dengan hukum. Sanksinya sesuai berat tidaknya pelanggaran. Bisa dicabut izin prakteknya, badan hukumnya. Bisa dibawa ke ranah pidana," tandasnya.



















