PPKM Semarang Turun Level 2: Operasional Mal Dilonggarkan Bioskop Buka

1. Pengelola bioskop wajib batasi pengunjung 30 persen

Hendi, sapaan akrabnya menyatakan untuk beroperasi kembali, setiap pengelola bioskop wajib memenuhi berbagai persyaratan termasuk mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pihaknya mengatakan aturan yang wajib dijalankan oleh pengelola bioskop ialah membatasi jumlah pengunjungnya maksimal 30 persen.
"Kalau mereka bisa memenuhi syarat 30 persen pengunjung, kemungkinan bioskop di Semarang sudah boleh beroperasi," kata Hendi dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/9/2021).
2. Belum ada bioskop yang mengajukan izin pembukaan

Lebih lanjut, Hendi berkata sejauh ini belum ada pengelola bioskop yang mengajukan izin pembukaan operasional.
Ia menegaskan dengan situasi PPKM yang turun menjadi level 2, otomatis ada sejumlah aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Terutama pada bisnis bioskop dan mal.
"Sampai sekarang belum ada bioskop yang buka. Pengelolanya juga belum minta izin. Mungkin masih mengejar kapasitas separuh pengunjung," ungkapnya.
3. Kapasitas pengunjung mal diperbanyak sampai 50 persen

Tak cuma itu, ia juga memutuskan untuk melonggarkan operasional pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasional mal yang awalnya sampai pukul 20.00 WIB, mulai saat ini diperpanjang sampai jam 21.00 WIB.
Untuk kapasitas pengunjung mal juga diperbanyak. Dari awalnya dibatasi 30 persen, kini diizinkan menampung pengunjung hingga 50 persen.
Hendi pun menyatakan pengunjung yang masuk ke mal sudah dibebaskan. Sehingga pengunjung semua usia boleh masuk ke mal.
"Sekarang gak ada batasan usia. Semua boleh masuk.Tapi tetap wajib vaksin untuk masuk mal. Sedangkan anak-anak usia 12 tahun ke bawah memang belum divaksinasi. Tapi itulah aturan yang ada,” pungkasnya.