Terlibat TPPO, Mantan Kades dan Puluhan Direktur di Jateng Ditangkap Polisi

Semarang, IDN Times - Sejumlah direktur perusahaan jasa penyalur TKI ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah karena kedapatan terlibat praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang mantan kades di Kabupaten Magelang karena disinyalir merekrut para TKI untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
1. Polda Jateng bongkar modus pelaku berburu TKI

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, selama sebulan terakhir pihaknya telah menangkap 46 pelaku TPPO dari berbagai daerah.
"Dari 46 orang, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya ada 16 tersangka yang berasal dari perusahaan penyalur pekerja migran dan 30 tersangka dari unsur perorangan atau istilahnya mereka broker yang melakukan jasa mengantarkan korbannya ke luar negeri. Per tiga bulan mereka kontak broker untuk mencari TKI dengan jumlah kebutuhan tertentu," kata Johanson saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (21/6/2023).
2. Ada 16 direktur perusahaan tidak punya izin penempatan TKI

Ia menyebutkan ke-16 tersangka tersebut profesinya sebagai direktur perusahaan penyalur jasa TKI. Untuk mengelabuhi para korban, para direktur itu menjanjikan bisa mencarikan kerja sebagai ABK dan ART di luar negeri.
Namun, ia memastikan bahwa keberadaan para direktur itu merupakan bagian sindikat perdagangan orang dengan jaringan internasional. Sebab, operasional perusahaannya banyak yang tidak berizin atau ilegal.
"Jadi perannya 16 orang ini sebagai direktur perusahaan. Lalu mereka merekrut orang untuk jadi makelar atau broker TKI di Jakarta. Pergerakan mereka sesuai pesanan, ada yang mantan kades di Magelang yang terlibat merekrut dan membawa TKI langsung ke Malaysia. Tetapi mereka tidak memiliki izin penempatan pekerja migran ke luar negeri," tuturnya.
3. Pakai UU Perlindungan Pekerja Migran

Menurutnya hanya dalam sebulan terakhir pihaknya berusaha menggencarkan penindakan terhadap pelaku TPPO di seluruh Jawa Tengah dengan mengacu pada aturan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kita juga gandeng Dinsos masing-masing kabupaten/kota, Pemprov, BP3MI dan para kades dan lurah dengan menertibkan perusahaan yang tidak punya izin," ungkapnya.
4. Korban TPPO capai 1.337 orang

Sementara itu, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji adanya upaya penindakan terhadap kasus TPPO membuat jumlah pelaku yang diamankan semakin bertambah banyak.
Total pihaknya memproses 39 laporan polisi dengan jumlah tersangka 46 orag dan korbannya mencapai 1.337 orang. "Ya, diharapkan tidak terjadi lagi kejadian TPPO. Maka kami akan tetap melakukan penegakan hukum. Bagi warga Jawa Tengah, jangan tergiur bekerja ke luar negeri. Usahakan cari kerja di wilayah domestik" tegasnya.
Untuk saat ini pihaknya terus berusaha meningkatkan pemantauan dengan memperkuat fungsi intelejen dan binmas di semua kelurahan dan kecamatan.
"Ini penting untuk berikan sumber informasi terkait perdagangan orang yang akurat," pungkasnya.