Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Kasus Viral di Kota Solo Selama Tahun 2021, Sempat Bikin Geger!

Makam Nasrani yang dirusak di Solo. IDNTimes/Larasati Rey
Makam Nasrani yang dirusak di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Polresta Solo merilis 7 kasus yang dinilai viral selama periode tahun 2021. Kapolresta Solo, Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tujuh kasus tersebut kini sudah berstatus P21 atau lengka dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Berikut tujuh kasus kejahatan yang viral selama tahun 2021 di Kota Solo.

1. Kasus pengerusakan makam nasrani

Makam Nasrani yang dirusak di Solo. IDNTimes/Larasati Rey
Makam Nasrani yang dirusak di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Kasus perngurusakan makam nasrani yang terjadi di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon beberapa waktu lalu menyita perhatian publik, lantaran di lakukan oleh anak-anak. Bahkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming yang baru menjabat langsung turun tangan.

Ade menjelaskan tersangka anak-anak tersebut, diklastering menjadi 2 yaitu umur 12 tahun ke atas sebelum umur 18 tahun dan umur 12 tahun ke bawah. Kasus tersebut kinj sudah diselesaikan dengan keputusan diversi maupun persetujuan perkara di luar pengadilan.

"Di mana masing-masing telah dilakukan penyelesaian perkara, baik dengan hukum progresif atau restorative justice maupun persetujuan yang melibatkan pekerja sosial dari Bapas maupun psikologi anak, termasuk pihak-pihak yang bersengketa," ucapnya dalam rilis akhir tahun di Mapolresta Solo, Kamis (30/12/2021).

2. Kasus laskar di SMA Al Islam Serengan.

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua, kasus kekerasan secara bersama-sama baik terhadap jiwa maupun harta benda yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan laskar di depan SMA Al Islam Serengan. Kasus ini bahkan sempat menimbulkan bentrokan di kedua kelompok, hingga menganggu keamanan di Kota Solo.

"Ini juga sudah P21, sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU pada Kantor Kejari Kota Surakarta," ungkapnya.

3. Ancaman kekerasan yang dilakukan oleh laskar

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketiga, kasus ancaman dengan kekerasan yang juga dilakukan oleh tersangka yang mengatasnamakan sebagai kelompok laskar terhadap karyawan PT LUB Finance Leasing.

"Juga sudah dinyatakan P21 lengkap berkasnya sudah diserahkan tahap 2 tersangka dan barang buktinya," tuturnya.

4. Kasus pembobolan ATM di 12 lokasi

Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat, kasus pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo dan pengembangannya sampai Sukoharjo dan beberapa TKP di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus ini juga sudah dinyatakan P21.

"Juga berhasil diungkap oleh tim Satereskrim Polresta Surakarta dan kasusnya juga sudah dinyatakan P21 dan telah diserahkan barang bukti dan tersangka," ungkapnya.

5. Pencurian, Pembunuhan berencana di Gudang Rokok

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat
(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Kelima, kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap seorang security di gudang PT Japan Tbk Indonesia di wilayah Serengan. Kasus ini bahkan menyebabkan satu orang Satpam meninggal dunia.

"Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Surakarta dan sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

6. Kasus Diklat Menwa UNS

Ilustrasi Menwa. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi Menwa. (IDN Times/Larasati Rey)

Keenam, kasus penganiyaan atau kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu yang terjadi pada saat kegiatan Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kasus viral bahkan membuat Koprs Menwa dibekukan oleh Rektor UNS.

"Hari ini tanggal 30 Desember 2021 sudah dinyatakan P21 lengakap berkasnya dan direncanakan pada Senin pekan depan direncanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

7. Kasus pencabulan bos ke anak buahnya menggunakan alkohol

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketujuh, kasus menonjol pencabulan terhadap anak dengan pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya. Kasus tersebut dilakukan oleh bos kuliner di Solo terhadap karyawannya.

"Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU pada Kantor Kejari Kota Surakarta dan diserahkan tersangka berikut barang bukti," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Serunya Sunday Big Shopping di The Park Semarang, Tebar Banyak Voucher

05 Sep 2025, 18:21 WIBNews