Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunjangan Rumah DPRD Kota Semarang: Ketua 60 Juta, Anggota 30 Juta Lebih

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang - 12.jpeg
Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang. (Dok. DPRD Kota Semarang)
Intinya sih...
  • Perubahan ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017
  • Penyesuaian tunjangan untuk mendukung kinerja DPRD
  • Kewajiban pemerintah daerah menyesuaikan standar hak keuangan DPRD sesuai regulasi nasional dan daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Pemerintah Kota Semarang resmi menetapkan besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD Kota Semarang. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2022, yang ditandatangani Hendrar Prihadi pada pada 29 Juli 2022., yang saat itu menjabat Wali Kota Semarang.

1. Rincian tunjangan DPRD Semarang

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang - 2.jpg
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman. (Dok. DPRD Kota Semarang)

Perwal tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam aturan itu, tunjangan ditetapkan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan, dengan rincian:

  • Ketua DPRD: Rp60.000.000 per bulan (tunjangan perumahan)
  • Wakil Ketua DPRD: Rp47.000.000 per bulan (tunjangan perumahan)
  • Anggota DPRD: Rp32.800.000 per bulan (tunjangan perumahan)
  • Seluruh anggota DPRD: Rp14.700.000 per bulan (tunjangan transportasi)

Dasar Hukum Penetapan

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang - 10.jpg
Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang. (Dok. DPRD Kota Semarang)

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kala itu menjelaskan, penyesuaian tunjangan itu dilakukan untuk mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Perubahan ini tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan standar hak keuangan DPRD sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah,” kata Hendrar dalam naskah resmi beleid tersebut.

3. Payung hukum pemberian tunjangan

Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang - 8.jpg
Ilustrasi aktivitas anggota DPRD Kota Semarang. (Dok. DPRD Kota Semarang)

Peraturan tersebut merujuk pada berbagai regulasi. Mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perwal juga diketahui oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

21 Jadi Korban, SPEK-HAM Belum Terima Laporan Orang Hilang Pasca Demo di Solo

04 Sep 2025, 07:47 WIBNews