Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Jepara Tangkap Sembilan Orang, Diduga Pelaku Pembakaran DPRD

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Intinya sih...
  • Sembilan orang ditangkap karena diduga terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Jepara pada 31 Agustus 2025.
  • Empat dari sembilan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
  • Pihak kepolisian telah menerjunkan aparat gabungan untuk melakukan tindakan "preventive strike" dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui kejadian serupa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jepara, IDN Times - Sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Jepara pada 31 Agustus 2025 dini hari ditangkap aparat kepolisian Polres Jepara. Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan mereka yang ditangkap rata-rata masih di bawah umur.

Edy mengatakan dari sembilan yang ditangkap, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Dari sembilan orang tersebut, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Edy dilansir dari Antara.

Tersangka, menurut Edy membawa berbagai jenis barang inventaris kantor DPRD, mulai dari sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan berbagai peralatan kantor lainnya. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu kronologi pembakaran DPRD Jepara awalnya, massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi sampai pukul 21.00 WIB dan kembali dengan tertib.

Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban.

Setelah terjadi kerusuhan tersebut, petugas melakukan proses pembubaran dari pukul 21.30 WIB – 22.00 WIB hingga massa terdorong mundur. Mulailah pada pukul 23.00 WIB pengunjuk rasa mulai berpindah berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.

Sampai di area kantor DPRD Jepara, massa mulai melakukan perusakan fasilitas umum, melakukan pembakaran hingga melakukan pelemparan batu ke arah gedung DPRD Jepara.

"Setelah gerbang dijebol, massa melakukan pembakaran di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya massa merusak pintu gedung utama, massa yang sebagian para tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam gedung untuk melakukan penjarahan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya telah menerjunkan aparat gabungan dari Polres Jepara, Brimob, TNI, Satpol PP hingga pemangku kepentingan terkait untuk melakukan tindakan "preventive strike", termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.

Ia mengimbau masyarakat melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 jika mengetahui kejadian serupa maupun ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Stabilkan Harga, Dishanpan Gencarkan Pangan Murah di Pekalongan

03 Sep 2025, 12:47 WIBNews