Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1.747 Orang Ditangkap Selama Aksi Ricuh di Jateng, 46 Tersangka

IMG_20250902_160217.jpg
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Aryanto dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara aksi demo. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • 1. Polda Jawa Tengah menangkap 1.747 orang terlibat aksi rusuh di Jateng, 46 tersangka
  • 2. Penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana
  • 3. Pelaku mengaku terprovokasi ajakan di media sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah bersama Polres jajaran di wilayah Jateng melakukan penangkapan terhadap 1.747 orang yang diduga terlibat dalam aksi rusuh massa saat digelarnya unjuk rasa di berbagai daerah di Jateng, pada periode 29 Agustus hingga 1 September 2025. sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka.

1. Mereka yang ditangkap 687 orang dewasa, 1.058 di bawah umur

IMG-20250830-WA0004.jpg
Aparat kepolisian gabungan mencegat massa pendemo di Semarang. (Idnya Times/Dok Polda Jateng)

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan sebanyak 687 orang yang ditangkap merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelasnya.

Khusus di Ditreskrimum Polda Jateng, pihaknya menangani dua kasus aksi kerusuhan. Pertama, kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus, termasuk perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.

“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

2. Penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan terencana

IMG_20250902_160838.jpg
Polda Jateng sita sejumlah batu yang dipakai pendemo melempari Mapolda pekan lalu. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dwi mengatakan aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Hal itu tampak dari pola penyerangan yang mereka lakukan.

“Peristiwa itu terjadi ketika adzan Ashar berkumandang, saat sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Petugas yang bersiaga berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi,” jelasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemeriksaan, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.

Polisi sebut Dwi Subagio masih melakukan penyelidikan untuk mencari siapa yang menggerakkan orang-orang tersebut. "Kami saat ini masih bekerja untuk melakukan penyidikan, mengidentifikasi terutama yang menggerakkan mereka. Proses masih berjalan, masalah motif segala macam faktanya mereka datang ke kantor-kantor kepolisian, aset kepolisan termasuk aset pemerintah daerah melakukan perusakan termasuk ini yang kami cari," katanya

3. Pelaku mengaku terprovokasi ajakan di media sosial

IMG-20250830-WA0072.jpg
Seorang pria pasrah saat tasnya digeledah Propam di Jalan Pahlawan Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Menurut Dwi, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan. Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Ia berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

4. LBH Semarang khawatir mereka yang ditangkap tak dapatkan kepastian layanan hukum

Aksi demo ojol di Polda Jateng, Jumat (29/8/2025). (IDN Times/Fariz Fardianto)
Aksi demo ojol di Polda Jateng, Jumat (29/8/2025). (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan lebih dari 100 orang pendemo di Mapolda Jateng, sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Pihak LBH yang menjadi kuasa pendamping bagi para pendemo yang ditahan di Polda mengaku khawatir ratusan orang tersebut tidak mendapatkan kepastian layanan hukum ketika ditangani Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng.

"Kalau data dari info Polda masih ada kurang dari 100 (orang). Tapi kita dari data yang ada dari kondisi di lapangan ada 100 lebih yang statusnya kita gak tahu. Maksudnya dia ditahan di Polda atau Polrestabes, mereka dapat layanan pendampingan atau tidak kita gak tahu," kata Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsudin Arif kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan LBH Semarang, rata-rata pendemo yang ditangkap Polda Jateng pada sekujur tubuhnya penuh luka memar. Ironisnya pihaknya baru diberi akses mendampingi para pendemo jam 03.00 WIB pagi setelah menunggu berjam-jam bersama pada orang tua di gerbang Polda semenjak jam 17.00 WIB sore.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Grab Kenalkan GERCEP, 3 Kanal Baru untuk Lindungi Mitra Pengemudi

03 Sep 2025, 11:47 WIBNews