Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombudsman: Polisi Mesti Transparan Selidiki Meninggalnya Mahasiswa Unnes

antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-iko-1756855927.jpg
Seorang peserta menyalakan lilin dan membawa foto Iko saat aksi solidaritas meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior di Unnes, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU)
Intinya sih...
  • Ombudsman Jateng mendesak kepolisian untuk transparan dalam penyelidikan meninggalnya mahasiswa FH Unnes Iko Juliant Junior.
  • Pihak Ombudsman meminta kepolisian memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum korban serta memantau penanganan kasus ini.
  • Ombudsman juga membuka posko pengaduan untuk melaporkan kekerasan dan penyiksaan dalam unjuk rasa serta menyerukan pengamanan yang lebih humanis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior mesti diselidiki secara transparan. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah mendesak kepolisian untuk transparan dalam proses penyelidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Iko. "Khusus kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, kami mendorong agar memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior, dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa," katanya.

Pihaknya juga meminta kepolisian memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum korban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ombudsman, akan memantau perkembangan penanganan kasus ini untuk memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak.

Ombudsman bersama lembaga pengawas lainnya telah membuka posko pengaduan untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan dalam unjuk rasa penyampaian aspirasi. "Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor," katanya.

Ombudsman mengingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia.

Khususnya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan damai dalam setiap penyelenggaraan kegiatan unjuk rasa.

"Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang," katanya.

Menurut dia, pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Ia juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum.

"Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

21 Jadi Korban, SPEK-HAM Belum Terima Laporan Orang Hilang Pasca Demo di Solo

04 Sep 2025, 07:47 WIBNews