Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Jateng Pakai 2 Pasal Untuk Jerat Pendemo yang Rusuh di Semarang

IMG_20250902_160838.jpg
Polda Jateng sita sejumlah batu yang dipakai pendemo melempari Mapolda pekan lalu. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Ribuan pendemo ditangkap Polda Jateng, terdiri dari 647 orang dewasa dan 1.058 anak-anak.
  • Barang bukti berupa batu, baju, dan kayu disita; pelaku anak-anak tidak ditahan tetapi diberikan peringatan kepada orang tua.
  • Mayoritas pelaku adalah pelajar SMP dan SMA asal Demak, Semarang, dan Ungaran; delapan orang positif menggunakan obat penenang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggunakan pasal tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah untuk menjerat para pendemo yang diamankan saat kerusuhan tanggal 29-30 Agustus di Kota Semarang. 

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pasal perlawanan terhadap pejabat negara tertuang dalam pasal 212 dan pasal 214. Hal itu ditegaskan Dwi saat dikonfirmasi wartawan dalam gelar perkara aksi demo di markasnya, Selasa (2/9/2025). 

"Pasal 212 dan 214 yang mengatur mengenai tindak pidana perlawanan terhadap pejabat negara secara sah. Itu pasal yang disangkakan," kata Dwi. 

1. Ribuan pendemo ditangkap Polda Jateng

IMG_20250902_160859.jpg
Beberapa bilah bambu yang dijadikan barang bukti aksi demo yang ricuh di Mapolda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia mengaku keseluruhan ada 1.747 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan unjuk rasa mulai 29-30 Agustus kemarin. Rincian pendemo yang ditangkap terdiri dari orang dewasa 647 orang dan anak-anak 1.058 orang. 

Selanjutnya pihaknya memperdalam penyelidikan lalu menetapkan sprindik laporan polisi sebanyak 17 kasus dan 6 di antaranya ditetapkan tersangka. 

"Hasil penyelidikan, kami identifikasi para pelaku. Ada tujuh orang tanggal 30 Agustus jadi tersangka. 1 orang inisial MRA dan 6 orang masih anak-anak di bawah umur. Untuk yang tanggal 29 ada 2 orang naik sidik dan kami sedang mengidentifikasi pelaku," ungkapnya. 

2. Kayu, baju, batu jadi barang bukti

IMG_20250902_160849.jpg
Beberapa batu yang dijadikan bukti aksi demo ricuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Adapun barang bukti yang disita personelnya berupa batu yang dilempar ke petugas, baju dan ada kayu. Kendati begitu pihaknya mengklaim para tersangka yang masih anak-anak tidak ditahan. Namun sebagai gantinya personelnya sudah menyampaikan ke orang tua mereka untuk memberitahu supaya anaknya tidak mengulang perbuatan serupa. 

"Tersangka anak tidak ditahan tetapi kami sudah sampaikan ke peringatan ke orang tuanya kalau melakukan tindakan kembali maka kami lakukan tindakan tegas," paparnya. 

3. Pelaku masih SMP dan SMA

IMG_20250902_161516.jpg
Seorang remaja yang ditetapkan jadi tersangka kasus demo ricuh ditampilkan di Mapolda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pihaknya mengklaim para pelaku mayoritas berstatus pelajar SMP dan SMA asal Demak, Semarang dan Ungaran. 

Pihaknya pun menyampaikan penangkapan terhadap para pendemo dilakukan personelnya pada Sabtu sore ketika massa menyerang Mapolda Jateng. Tepatnya saat adzan sholat Ashar. 

"Sehingga anggota melakukan pengamanan," akunya. 

Dari beberapa kasus, katanya ada delapan orang teridentifikasi hasil pemeriksaan positif benzodiazepin alias obat penenang yang berbahaya. "Sebagian besar mereka itu bau miras. Padahal umurnya masih dibawah umur. Ini jadi keprihatinan bagi kami. Para orang tua kami minta bantu untuk sadarkan anaknya," ungkapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Polda Jateng Pakai 2 Pasal Untuk Jerat Pendemo yang Rusuh di Semarang

03 Sep 2025, 22:37 WIBNews