- Ketua DPRD: Rp79,63 juta/bulan (naik 19,74 persen dari Rp66,5 juta)
- Wakil Ketua DPRD: Rp72,31 juta/bulan (naik 20,52 persen dari Rp60 juta)
- Anggota DPRD: Rp47,77 juta/bulan (naik 21,86 persen dari Rp39,2 juta)
- Tunjangan transport: Rp16,2 juta/bulan (naik 8 persen dari Rp15 juta)
DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Rumah, Janji Hapus Kunker Luar Negeri

- DPRD Jateng akan evaluasi tunjangan perumahan dan hapus program kunjungan kerja luar negeri.
- Payung hukum tunjangan perumahan mengacu pada aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD sejak Februari 2025.
Semarang, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyatakan akan mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan sekaligus menghapus program kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah itu diumumkan Ketua DPRD Jateng, H. Sumanto, usai rapat pimpinan bersama jajaran fraksi dan komisi pada Kamis (4/9/2025).
1. Akan evaluasi soal tunjangan perumahan

Sumanto menegaskan, DPRD mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dan juga sepakat dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut evaluasi menyeluruh atas kinerja legislatif.
“DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan. Tunjangan perumahan akan dievaluasi, sementara kunjungan luar negeri resmi dihapus,” ujar Sumanto.
2. Payung hukum tunjangan rumah untuk anggota dewan

Menurut Sumanto, tunjangan perumahan bukanlah kebijakan tanpa dasar. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, diperkuat dengan Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017, dan ditindaklanjuti lewat Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017.
Dengan dasar hukum itu, pemberian tunjangan merupakan hak keuangan legislatif yang dijamin undang-undang. Namun, DPRD menilai penting untuk melakukan evaluasi agar kebijakan ini tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.
3. Adanya kenaikan tunjangan 2025

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025. Kenaikan itu berlaku sejak 12 Februari 2025.
Rinciannya:
Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana--yang kala itu menandatangani keputusan tersebut--menyatakan dalam beleid resmi jika penyesuaian tunjangan tersebut ditetapkan melalui penilaian appraisal. Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum,” kata Nana.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa. Karena itu kami tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga menghapus kunker luar negeri yang selama ini sering jadi sorotan publik,” tambah Sumanto.